Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sentra industri kecil dan industri menengah, perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah;
bahwa peningkatan dan pengembangan kemampuan sentra industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan menggunakan dana alokasi khusus bidang industri kecil dan industri menengah, untuk itu perlu disusun petunjuk teknis dalam penggunaan dana alokasi khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024
Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019
Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 39/HK/2022
Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020
Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank