Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Lembaran Secara Wajib


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan kaca lembaran, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri kaca lembaran, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kaca lembaran secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia untuk kaca lembaran dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Lembaran Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan