Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2018
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Tableware secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa standar nasional Indonesia untuk Keramik Tableware telah mengalami perubahan dari SNI 7275:2008 menjadi SNI 7275:2018, sehingga perlu mengatur kembali pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib terhadap Keramik Tableware;
bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Keramik Tableware, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri Keramik Tableware, perlu mewajibkan pemberlakuan standar nasional Indonesia Keramik Tableware;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Tableware secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/15/PADG/2021
Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1000/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004
Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2019
Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek