Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2018

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Tableware secara Wajib


Ditetapkan: 27 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa standar nasional Indonesia untuk Keramik Tableware telah mengalami perubahan dari SNI 7275:2008 menjadi SNI 7275:2018, sehingga perlu mengatur kembali pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib terhadap Keramik Tableware;

  2. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Keramik Tableware, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri Keramik Tableware, perlu mewajibkan pemberlakuan standar nasional Indonesia Keramik Tableware;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Tableware secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)


Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional


Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis


Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024