Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019

Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2024
    Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng Sawit

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa proses produksi industri minyak goreng dari kelapa sawit menggunakan material input dari alam yang belum dikembangkan keberlanjutannya, sumber daya air yang besar, dan bahan berbahaya dan beracun, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan Industri Hijau;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Industri Hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba