Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022
Standardisasi Industri
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan ketentuan Standar Nasional Indonesia, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, perlu dilakukan pengawasan pemberlakuan Standardisasi Industri secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 144 Tahun 2023
Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Jangkar-Lembar
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak