Satu Data Bidang Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan tata kelola data perindustrian sesuai dengan prinsip satu data Indonesia, perlu mengatur ketentuan mengenai satu data bidang perindustrian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Satu Data Bidang Perindustrian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/8099/2023
Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)