Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) produk Sepeda Anak Roda Dua telah ditetapkan, sehingga perlu penambahan ruang lingkup pemberlakuan SNI wajib untuk Sepeda Roda Dua;

  2. bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan sepeda roda dua, meningkatkan daya saing industri nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepeda Roda Dua;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Bandar Udara Frans Sales Lega di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur


Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil