Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021

Pejabat Perindustrian di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1482

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang industri dan memfasilitasi kepentingan sektor industri Indonesia dengan luar negeri, perlu melakukan seleksi dan pengangkatan pejabat perindustrian di Luar Negeri;

  2. bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi atase sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2016 tentang Pedoman Seleksi Atase Perindustrian dan Kepala Bidang Industri Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan sehingga perlu disusun kembali tata cara seleksi dan pengangkatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ta hun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan


Sistem Informasi Aceh Terpadu


Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak