Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, Kementerian Perindustrian merupakan instansi pembina jabatan fungsional asesor manajemen mutu industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk peningkatan dan pengembangan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penilaian mutu industri, perlu mengatur mengenai jabatan fungsional asesor manajemen mutu industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2019
Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Secara Uji Petik Terhadap Proses Akreditasi yang Dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 159/DSN-MUI/VII/2024
Jual Beli Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya’
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet