Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 159/DSN-MUI/VII/2024

Jual Beli Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya’


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa jual beli al-Mal al- Musytarak dan al-Mal al-Musya' diperlukan kejelasan mengenai ketentuan (dhawabith) dan batasannya (hudud) guna menjamin kepastian hukum dari aspek syariah dalam penerapannya.

  2. bahwa ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) jual beli al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' belum ditetapkan dalam fatwa.

  3. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang jual beli al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya' untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Penggunaan Instrumen Akreditasi Program Diploma bagi Program Diploma pada Akademi Komunitas


Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025


Tenaga Harian Lepas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan


Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan