
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel yang diberlakukan secara wajib, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2018
Pencabutan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013
Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman