Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 716

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel yang diberlakukan secara wajib, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta


Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan


Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman