Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2022

Statuta Politeknik ATK Yogyakarta


Ditetapkan: 26 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik ATK Yogyakarta sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik ATK Yogyakarta;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/5/2016 tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg


Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber