Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2022

Statuta Politeknik AKA Bogor


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 467

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik AKA Bogor sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik AKA Bogor;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik AKA Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik AKA Bogor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik AKA Bogor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan