Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka kemudahan dan kelancaran pendistribusian Pupuk Bersubsidi, serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penggunaan kantong satu merek untuk Pupuk Bersubsidi, perlu mengubah pengaturan mengenai penggunaan kantong satu merek untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2017
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Nipa
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024
Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 355/KEP/HK/2023
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan