Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi


Ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 399

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kemudahan dan kelancaran pendistribusian Pupuk Bersubsidi, serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penggunaan kantong satu merek untuk Pupuk Bersubsidi, perlu mengubah pengaturan mengenai penggunaan kantong satu merek untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Nipa


Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024


Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024


Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan