
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/3/2014
Ketentuan Teknis Semen Clinker dan Semen
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Industri Semen yang merupakan industri strategis dan banyak menyerap tenaga kerja perlu didukung penyebaran investasinya;
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pasokan semen yang berperan dalam penyiapan material dan infrastruktur pembangunan di Indonesia, perlu mengatur pasokan Semen Clinker dan Semen untuk dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan Teknis Semen Clinker dan Semen;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2007
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 35 Tahun 2023
Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri