Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/3/2014

Ketentuan Teknis Semen Clinker dan Semen


Ditetapkan: 24 Maret 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Industri Semen yang merupakan industri strategis dan banyak menyerap tenaga kerja perlu didukung penyebaran investasinya;

  2. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pasokan semen yang berperan dalam penyiapan material dan infrastruktur pembangunan di Indonesia, perlu mengatur pasokan Semen Clinker dan Semen untuk dalam negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan Teknis Semen Clinker dan Semen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal


Proses Bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2024-2029


Provinsi Sumatera Utara