Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang


Batas Daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan


Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan


Rencana Umum Energi Nasional


Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali