Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2022

Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan: 26 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk: melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian;

  2. bahwa telah diterbitkan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas, sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Keterampilan


Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi


Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri


Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan


Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara