Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk: melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
bahwa telah diterbitkan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas, sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2016
Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Keterampilan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2024
Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022
Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/10/2015
Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara