Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib


Ditetapkan: 22 Februari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/1/2015;

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/1/2015;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Mutu Laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum


Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi


Strategi Standardisasi Nasional Tahun 2015-2025


Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung