Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa nomor pos tarif Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi telah mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi;

  2. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen, meningkatkan kemampuan dan daya sang industri nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Arab Saudi