Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya


Ditetapkan: 3 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung stabilitas industri baja nasional dan peningkatan kualitas produk baja dalam negeri yang menggunakan besi. atau baja, baja paduan, dan produk turunannya serta untuk meningkatkan penggunaan besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dari dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, serta barang konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Pelarut Organik