Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung stabilitas industri baja nasional dan peningkatan kualitas produk baja dalam negeri yang menggunakan besi. atau baja, baja paduan, dan produk turunannya serta untuk meningkatkan penggunaan besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dari dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, serta barang konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud.
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019
Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Pelarut Organik