Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor


Ditetapkan: 28 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, perlu mengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor telah mendapatkan penetapan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum dari Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK/05/2022 tanggal 23 September 2022 tentang Penetapan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor dan Balai Pengujian Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1293/M.KT.01/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor dan Balai Pengujian Perkeretaapian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Sumba Tengah dengan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur


Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol


Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara