Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2016

Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) di Bandar Udara


Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 697

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan industri angkutan udara, menuntut adanya pengaturan slot time dan penggunaan fasilitas, kapasitas dan infrastruktur bandar udara secara efektif dan efisien.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) di Bandar Udara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Tanaman dan Turunannya


Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang


Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024