Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2016

Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) di Bandar Udara


Ditetapkan: 3 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan industri angkutan udara, menuntut adanya pengaturan slot time dan penggunaan fasilitas, kapasitas dan infrastruktur bandar udara secara efektif dan efisien.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) di Bandar Udara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta


Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025


Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Pangan Nasional


Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru