Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registrations)
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registrations) dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter;
bahwa untuk deregulasi dan untuk lebih meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan pendaftaran dan tanda kebangsaan pesawat udara sesuai dengan ketentuan Annex 7 Konvensi Chicago 1944 dan standar International Civil Aviation Organization (ICAO), perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registrations) dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 82 Tahun 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registrations);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2012
Penyertaan Modal Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1872/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara Tahun 2024
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 407 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Sri Lanka
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022
Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances the Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007
Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an