Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 September 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 956

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dukungan teknis dan administratif kepada Komite Nasional Kese1amatan Transportasi serta sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 2 Tabun 2012, dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Kese1amatan Transportasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi dengan Peraturan Menteri Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Pemenuhan Satuan Kredit Profesi dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2025


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah