Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025
Penjelasan atas Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Masa Transisi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2013
Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Kriteria Ekolabel
