Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2012

Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 Juni 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi amanat Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, telah ditetapkan Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM42 Tahun 2011.

  2. bahwa kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak mampu lagi menampung pertimbangan arus barang, sehingga akan menimbulkan kongesti yang dapat menyebabkan gangguan terhadap perekonomian nasional akibat terhambatnya kelancaran arus barang.

  3. bahwa untuk. mencegah terhambatnya kelancaran arus barang sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, pembangunan Terminal Kalibaru yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pelabuhan Tanjung Priok dinilai mendesak untuk dilaksanakan.

  4. bahwa Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2011 belum menampung rencana pembangunan Terminal Kalibaru sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Dasar Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dan Obat Sitostatika


Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan


Pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana