
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 408/M/Kp/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dalam Rangka Perubahan Bentuk Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya Menjadi Politeknik Penerbangan Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor 123/KPT/1/2016 tanggal 10 Maret 2016, maka status kelembagaan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Perhubungan berubah menjadi Politeknik Penerbangan Surabaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2009 tentang Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional