Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian


Ditetapkan: 23 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi, diperlukan pengaturan mengenai pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkerataapian.

  2. bahwa pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkerataapian bertujuan untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Tahun 2022-2026


Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Dinas, dan Pencantuman Gelar


Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional