Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022

Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi


Ditetapkan: 4 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan pemenuhan persyaratan kelaikan peti kemas dan keseragaman pelaksanaan berat kotor peti kemas terverifikasi, perlu dilakukan pengaturan kembali pelaksanaan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas dengan metode dan standar yang baku untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah


Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007