Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018

Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1675

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan angkutan sewa khusus mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan atas penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

  3. bahwa sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/HUM 2018 tanggal 31 Mei 2018 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Guatemala


Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Man tan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)