
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018
Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan angkutan sewa khusus mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan atas penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
bahwa sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/HUM 2018 tanggal 31 Mei 2018 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015
Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2023
Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016
Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1517 Tahun 2022
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan