Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2024

Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional


Ditetapkan: 29 April 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan terhadap kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan di bandar udara serta kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos, dan barang persediaan pesawat udara pada angkutan udara luar negeri, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan masyarakat.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Dukungan Data, Informasi, dan Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan