Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006

Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri


Ditetapkan: 19 Oktober 2006
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa da1am Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan te1ah ditetapkan ketentuan mengenai struktur tarif angkutan penumpang.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penumpang laut dalam negeri dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kearsipan Badan Narkotika Nasional


Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Turki