Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyederhanaan birokrasi secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik jasa transportasi laut yang terintegrasi, perlu mengembangkan sistem informasi secara elektronik pelayanan publik perhubungan laut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2010
Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1358/2024
Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2025
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2017
Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral