Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Ditetapkan: 15 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-lND/PER/11/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-3/ADK1/2024
Pedoman dan Format Penyusunan serta Tata Cara Penyampaian, Perbaikan, dan Pemutakhiran Rencana Resolusi bagi Bank Umum
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Tugas dan Wewenang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003
Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya)
