Ketentuan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah di Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan hibah di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur ketentuan penerimaan dan pengelolaan hibah di Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah di Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2021
Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2016
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sorong
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 186/HK/2022
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016
Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia