Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah melakukan kerja sama perdagangan internasional;
bahwa Pemerintah dapat melakukan kerja sama perdagangan internasional dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, serta subjek hukum internasional lain melalui perjanjian perdagangan internasional;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam proses pembuatan perjanjian perdagangan internasional, perlu pengaturan mengenai tahapan dan tata cara pembuatan perjanjian perdagangan internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2019
Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013
Definisi Dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019
Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat