Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019

Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 904

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektivitas penyelenggaraan Pameran Dagang dalam rangka peningkatan pemasaran barang dan/atau jasa produksi dalam negeri maupun pemasaran produksi luar negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu mengatur persetujuan penyelenggaraan Pameran Dagang;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua


Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/ atau Golongan III Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori I dan/atau Kategori 2


Pengesahan Agreement on Investment among the Governments of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai