Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019

Standar Ukuran Metrologi Legal


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2024
    Standar Ukuran Metrologi Legal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan Metrologi Legal, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya harus tertelusur ke Standar Ukuran yang terhubung hingga ke satuan Sistem Internasional;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran, perlu mengatur Standar Ukuran yang akan digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan metrologi legal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Standar Ukuran Metrologi Legal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional


Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabakti, dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat