
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020
Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) diperlukan adanya suatu mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif;
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak