Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019

Ketentuan Impor Produk Hortikultura


Ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 644

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura, perlu melakukan pengaturan ketentuan impor produk hortikultura;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan impor produk hortikultura, perlu penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai impor produk hortikultura;

  3. bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah beberapa telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Premi Program Restrukturisasi Perbankan


Konsul Kehormatan Republik Indonesia


Nilai Perolehan Air Permukaan


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara