Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019

Ketentuan Impor Produk Hortikultura


Ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 644
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura, perlu melakukan pengaturan ketentuan impor produk hortikultura;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan impor produk hortikultura, perlu penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai impor produk hortikultura;

  3. bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah beberapa telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan


Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement);


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia