Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 865

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong kegiatan penanaman modal di dalam negeri untuk telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga


Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri


Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember