
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum