Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan adanya perubahan standar barang dan standar kebutuhan kendaraan serta adanya perluasan bentuk perencanaan kebutuhan barang milik negara, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan.
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pedoman Pengadaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungm1 Kementerian Perdagangan belum menampung perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan kendaraan dinas, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Patologi Uterus dan Servik Dokter Spesialis Patologi Anatomik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 62/KMA/SK/IV/2021
Kedudukan, Tugas, dan Tata Cara Pengangkatan Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung