Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2020

Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan


Ditetapkan: 7 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas dan akuntabilitas penerimaan dan pemberian hibah di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian hibah di Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Hibah di Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Keuangan Daerah


Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pedoman Umum Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame