Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015

Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual


Ditetapkan: 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Logam Morowali


Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Jenis dan Bentuk Pengecualian Objek Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame


Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor


Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik