Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 201 Tahun 2024
Tata Tertib Pelayanan Konsultasi dan Penerimaan Laporan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 187.K/GL.01/MEM.G/2024
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2016
Penarikan Alokasi Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka