Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024

Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan: 1 Februari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system sebagai upaya penegakan kode etik dan disiplin pegawai serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system di lingkungan Kementerian Perdagangan.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta


Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah


Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya