Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 619

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Indramayu dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Indramayu.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Indramayu telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/458/M.KT.01/2023.

  3. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Indramayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu sudah tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Indramayu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan


Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum


Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia