Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Tanah Laut dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut.
bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Tanah Laut.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/53/M.KT.01/2023.
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3-KPT/01/KPU/IV/2020
Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024
Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2024
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kalimantan Barat