Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023

Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit, perlu mengatur sistem pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi.

  2. bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki hak untuk mengembangkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas.

  3. bahwa pengaturan mengenai kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai lagi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan


Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional


Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah